Proses Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016/2017, para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah.
dalam penerbitan dan penonaktifan NUPTK rekan rekan tentu jelas ada mekanisme dan tata caranya :
Proses Validasi Verifikasi Data GTK :
- Operator Sekolah memeriksa data GTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui aplikasi Verval GTK. Kemudian, Operator Sekolah memberitahukan kepada GTK untuk melengkapi dokumen persyaratan calon penerima NUPTK sesuai Surat Edaran Ditjen GTK nomor 14652/B.82/PR/2015, diantaranya:- KTP,- SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas.
- Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/CPNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus sampai dengan bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS yang mengajar di Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan
- Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri),- Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4. Operator Sekolah men-scan dan meng-upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy atau legalisir) tersebut melalui aplikasi Verval GTK.
- Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan verval data calon penerima NUPTK dan melakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
- Operator Dirjen GTK melakukan verval data calon penerima NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
- Operator PDSPK menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK.
MEKANISME PENERBITAN PENONAKTIFAN NUPTK TAHUN 2016/2017
Proses Penerbitan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016/2017 |
Untuk lebih jelas dan dapat dimengerti admin sudah sediakan dokumen tutorialnya silahkan unduh pada link dibawah ini :
Demikian yang dapat admin sampaikan seputar proses tata cara penerbitan dan penonaktifan NUPTK Tahun 2016/2017 mudah mudahan dapat berguna dan bermanfaat silahkan bagikan pada rekan rekan lainnya.
Regards Pendidikan
0 Response to "Proses Penerbitan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016/2017"
Posting Komentar