Guru Honorer Dapat Insentif Rp.10 Ribu Per Jam,SK Kepala Sekolah Dan SK Bupati Diganti Menjadi SK Gubernur

GURU HONORER DAPAT INSENTIF RP.10 RIBU PER JAM, SK KEPALA SEKOLAH DAN SK BUPATI DIGANTI MENJADI SK GUBERNUR - Sekitar 8.000 guru honorer pada Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan akan mendapat insentif sebesar Rp10 ribu per jam.
Kepala Disdik Sulsel, Irman Yasin Limpo menuturkan, nantinya, pembayaran insentif akan dirapel. Guru honorer yang mendapatkan insentif mesti mendapatkan Surat Keputusan (SK) tugas dari kepala sekolah.

"Usulan sementara sebesar Rp10 ribu per jam, tetapi bisa berubah menyesuaikan jumlah guru honorer," ungkap Irman kemarin (26/9).

Guru Honorer Dapat Insentif Rp.10 Ribu Per Jam,SK Kepala Sekolah Dan SK Bupati Diganti Menjadi SK Gubernur
Guru Honorer Dapat Insentif Rp.10 Ribu Per Jam,SK Kepala Sekolah Dan SK Bupati Diganti Menjadi SK Gubernur


Menurut None sapaan akrab Irman, hitungan per jam sudah tepat. Bukan hitungan per bulan atau per triwulan. "Kalau bukan pegawai organik, yang dihitung jam mengajar. Bukan jam kerja," ujarnya.
Dinas Pendidikan Sulsel telah menyusun draf SK Gubernur untuk pemberian insentif honorer, hanya tinggal ditandatangani.


Kepala Bidang SMK Disdik Sulsel, Muhammad Ruslim mengatakan, sebanyak 8.000 honorer yang akan mendapat SK Gubernur adalah guru non-PNS dan tenaga non-kependidikan. Anggarannya menggunakan dana BOS dan APBD. "Jadi dibagi.
Ada 4.000 honorer ditanggung oleh dana BOS dan sisanya dari APBD," ungkapnya kepada FAJAR (Jawa Pos Group), kemarin. 


Kata Ruslim, SK Gubernur akan menjadi dasar untuk pencairan dana BOS dan APBD. Untuk dana BOS, hanya diperuntukkan bagi guru non-PNS dan belum menerima sertifikasi.
Sementara untuk APBD yang dianggarkan sebesar Rp38 miliar, dialokasikan untuk guru honorer, satpam dan tenaga tata usaha atau administrasi
.
"Jadi honorer dengan SK kepala sekolah atau SK bupati/wali kota diganti dengan SK Gubernur. Tetapi tidak ada yang menerima pembayaran ganda. Bila sudah terima dana BOS, tak lagi menerima insentif dari APBD," tuturnya.
Jumlah sebanyak 8.000 honorer ini sesuai data sementara Disdik Sulsel. Kata Ruslim, dengan insentif ini, honorer di lingkungan Disdik Sulsel ada kepastian kesejahteraan.

Demikian yang bisa admin sampaikan semoga bermanfaat sebagai mana mestinya.
Sumber : wartapgri.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Guru Honorer Dapat Insentif Rp.10 Ribu Per Jam,SK Kepala Sekolah Dan SK Bupati Diganti Menjadi SK Gubernur"

Posting Komentar