Assalamualaikum, Salam Pendidikan.
Pada Kesempatan kali ini saya ingin membagi surat resmi dari ditjen kemdikbud, surat ini menentuka syarat penerbitan NUPTK 2016, NUPTK ini mempunyai syarat yaitu melalui aplikasi verval GTK :
- Guru PNS/SK CPNS/PNS + SK Penugasan dasri Disdik.
- Gunu NonPNS
- dan masih banyak point point lainya.
Persyaratan dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut :
Guru Kemendikbud
- mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah
- Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan
NUPTK dengan memindai dokumen penonaktifan dari: guru ybs, Surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik.
Guru Kemenag
- mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag.
- Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan.
NUPTK dengan memindai dokumen yang telah di upload dan Penonaktifan dari guru, surat pengantar Kepala Madrasah, surat Persetujuan dari Kanwil KEMENAG dan surat persetujuan Disdik.
NUPTK adalah syarat mutlak untuk guru dan tenaga Kependidikan baik pada pendidikan formal atau non formal yang bertujuan untuk mendapatkan seluruh layanan program dan kegiatan dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Harapan saya penerbitan NUPTK di tahun 2016 ini bisa dilaksanakan dengan jadwal yang telah dibuat dan telah ditetapkan. Maka saya sudah sediakan surat persyaratan dari ditjen GTK untuk usul NUPTK 2016 Bapak/Ibu guru bisa mengunduh link dibawah ini :
NUPTK adalah syarat mutlak untuk guru dan tenaga Kependidikan baik pada pendidikan formal atau non formal yang bertujuan untuk mendapatkan seluruh layanan program dan kegiatan dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Harapan saya penerbitan NUPTK di tahun 2016 ini bisa dilaksanakan dengan jadwal yang telah dibuat dan telah ditetapkan. Maka saya sudah sediakan surat persyaratan dari ditjen GTK untuk usul NUPTK 2016 Bapak/Ibu guru bisa mengunduh link dibawah ini :
Sekian Postingan dari saya mudah-mudahan berguna dan bermanfaat bagi semua guru guru indonesia, akhir kata mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan. Regards Pendidikan.
Baca dan Download Juga :
terima kasih sudah berbagi informasi yang sangat bermanfaat dan dicari-cari oleh para PTK honorer yang belum ber NUPTK
BalasHapusiya pak , berbagi itu indah :)
BalasHapusuntungnya saya sudah punya NUPTK...
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus