Dalam Kesempatan kali ini admin ingin membagikan dokumen rombakan untuk guru honorer K2 UU ASN dari DPR Tahun 2016.
Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal mempercepat proses pembahasan. Bahkan, Panja Revisi UU ASN menargetkan UU sudah disahka Maret 2017. Pasalnya, hanya revisi UU ASN-lah pintu masuk satu-satunya bagi honorer kategori dua (K2) untuk diangkat CPNS. Menurut Ketua Panja Revisi UU ASN Arief Wibowo akan ada revisi UU ASN, Setelah draft ditetapkan, baru diajukan ke paripurna untuk dijadikan UU inisiatif DPR.
Rieke Diah Pitaloka On Twitter |
1. Kami berharap revisi UU ini akan memberikan manfaat utk membenahi sistem kepegawaian Negara menjadi lebih berkeadilan,sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
2. Pegawai honorer/pegawai tidak tetap, Pegawai Tetap Non-PNS & tenaga kontrak pada saat undang-undang ini diundangkan,telah secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah diangkat menjadi PNS secara langsung.
3. Pengangkatan PNS sbagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pd verifikasi & validasi kelengkapan syarat administrasi
4. Pengangkatan PNS dilakukan dg memprioritaskan mereka yg memiliki masa kerja paling lama, atau yg bekerja pda bidang. fungsional, administratif, pelayanan publik sperti pd bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, penyuluh pertanian, pada bidang yang sama secara terus-menerus tanpa ada batasan usia.
5. Pengangkatan PNS dilakukan dg mempertimbangkan masa kerja, gaji, dan tunjangan yg selama ini diperoleh dg ketentuan.bahwa kualitas hidup dan kesejahteraan pegawai tidak boleh berkurang dan lebih buruk dibandingkan sebelumnya
6. Pengangkatan PNS dilakukan scr bertahap & harus sdh selesai dilakukan paling lambat 3 thn sejak dindangkannya UU ini.
7. Peraturan turunan UU ini selambat-lambatnya dibuat 6 bulan sejak diundangkan.
8. Revisi UU ASN ke depan memuat pengaturan semua pegawai ASN tanpa diskriminasi wajib memperoleh 5 program Jaminan.
Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai UU ASN Dari DPR Tahun 2016 ini mudah mudahan berguna dan bermanfaat jangan lupa dibagikan pada rekan rekan lainnya karena ini adalah informasi penting, semoga bermanfaat.
2. Pegawai honorer/pegawai tidak tetap, Pegawai Tetap Non-PNS & tenaga kontrak pada saat undang-undang ini diundangkan,telah secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah diangkat menjadi PNS secara langsung.
3. Pengangkatan PNS sbagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pd verifikasi & validasi kelengkapan syarat administrasi
4. Pengangkatan PNS dilakukan dg memprioritaskan mereka yg memiliki masa kerja paling lama, atau yg bekerja pda bidang. fungsional, administratif, pelayanan publik sperti pd bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, penyuluh pertanian, pada bidang yang sama secara terus-menerus tanpa ada batasan usia.
5. Pengangkatan PNS dilakukan dg mempertimbangkan masa kerja, gaji, dan tunjangan yg selama ini diperoleh dg ketentuan.bahwa kualitas hidup dan kesejahteraan pegawai tidak boleh berkurang dan lebih buruk dibandingkan sebelumnya
6. Pengangkatan PNS dilakukan scr bertahap & harus sdh selesai dilakukan paling lambat 3 thn sejak dindangkannya UU ini.
7. Peraturan turunan UU ini selambat-lambatnya dibuat 6 bulan sejak diundangkan.
8. Revisi UU ASN ke depan memuat pengaturan semua pegawai ASN tanpa diskriminasi wajib memperoleh 5 program Jaminan.
Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai UU ASN Dari DPR Tahun 2016 ini mudah mudahan berguna dan bermanfaat jangan lupa dibagikan pada rekan rekan lainnya karena ini adalah informasi penting, semoga bermanfaat.
Regards Pendidikan.
0 Response to "Dokumen Revisi Rombakan UU ASN Honorer K2 Tahun 2016"
Posting Komentar