Info Terbaru dari kemdikbud mengenai keputusan sekolah 5 hari dalam satu minggu tahun ajar 2017-2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy memastikan kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu akan diterapkan mulai tahun ajaran 2017-2018. Hal itu diungkapkan Muhadjir, kepada wartawan di sela-sela mengisi rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya di Kabupaten Kuningan, Kamis, 10 November 2016.
Keputusan Kemdikbud Mengenai Sekolah 5 Hari 2017-2018 |
Kebijakan tersebut, tuturnya merupakan bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K). "Untuk program P3K itu, mulai tahun ajaran 2017-2018 akan ada perubahan-perubahan pengorganisasian pembelajaran. Antara lain guru wajib berada di sekolah 8 jam, tidak boleh kurang. Hari sekolahnya lima hari seminggu. Sabtu dan Minggu akan kami liburkan untuk hari keluarga dan hari wisata keluarga,"
"Dua puluh empat jam tatap muka kalau tidak berkecukupan dilaksanakan di sekolahnya, nanti ada peraturan menteri, bisa diganti kegiatan lain yang ada di sekolahnya, tidak di sekolah lain,"
Untuk lebih lanjut silahkan unduh dokumen ini dari kemdikbud silahkan :
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai informasi keputusan dari kemdikbud mengenai sekolah 5 hari dalam satu minggun tahun 2015-2016, silahkan dibagikan pada rekan rekan lainnya, semoga bermanfaat.
Regards Pendidikan.
0 Response to "Keputusan Kemdikbud Mengenai Sekolah 5 Hari 2017-2018"
Posting Komentar