Tunjangan sertifikasi profesi guru mencapai Rp 75 triliun setahun. Namun ternyata tidak mengubah apa-apa di lapangan. Tunjangan itu dikeluarkan sebagai dampak dari keluarnya UU Guru dan Dosen pada 2005.
Hal itu disampaikan oleh Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud di Universitas Negeri Malang (UM), Sabtu (5/11/2016) kepada peserta "2nd International Conference on Education and Training" (ICET) di aula A3.
Dengan sertifikasi itu, lanjutnya, diharapkan mereka bekerja profesional dan meningkatkan kinerjanya.
"Diasumsikan guru menjadi guru profesional yaitu mengajar dengan bagus dan siswa paham pelajaran bukan hafalan," katanya.
Namun, pada akhirnya yang dikejar malah tunjangan sertifikasinya. Padahal harapannya dana sertifikasi itu adalah implikasinya. Ditambahkan Hamid, dalam menangani guru, Kemendikbud tidak berjalan sendiri.
Sebab sejak otoda, kementrian tidak bisa merekrut guru-guru di lapangan. Sehingga banyak lulusan perguruan tinggi yang bagus tidak menjadi guru. Namun malah dari perguruan tinggi tidak terkenal jadi guru.
"Itu terjadi selama 15 tahun. Sejak 2001. Masalah guru, kemendikbud tidak bisa intervensi.
Join Us Free Infomasi Pendidikan Ke Email Anda
Sebab ditangani kemenpan, BKN dan pemerintah daerah," katanya. Sehingga, tugas Kemendikbud hanya menyiapkan data per sekolah.
"Dalam rekrutmen guru, permintaan kualitas guru diabaikan. Sehingga selalu jadi masalah," ujarnya.
Ia juga menyoroti masalah ketidakhadiran guru di sekolah hingga hal merisaukan, yaitu guru ke sekolah namun tidak mengajar.
Usai acara, kepada media, Hamid menyatakan tidak akan mengotak-atik tunjangan sertifikasi.
"Tidak. Tetap dapat karena memang itu haknya," jawab dia. Namun akan terus dilakukan pembenahan.
Termasuk membuat instrumen untuk melihat kinerja guru mengajar di kelas agar bisa melihat efektifitasnya.
"Selama ini untuk melihat jam belajar efektif guru tidak mempunyai instrumen," kata dia.
Sehingga satu-satunya cara yaitu menyusun sistem penilaian kinerja guru dan ada penjaminan mutu guru.
Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai informasi tunjangan triwulan ini mudah mudahan berguna dan bermanfaat bagi guru guru semua terimakasih.
Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai informasi tunjangan triwulan ini mudah mudahan berguna dan bermanfaat bagi guru guru semua terimakasih.
Sumber: suryamalang.tribunnews.com
0 Response to "Tunjangan Sertifikasi Guru Mencapai Rp 75 Triliun, Mantaaap!!"
Posting Komentar