Lonjakan penambahan batas nilai ini cukup tinggi, karena sebelumnya batas nilai syarat kelulusan sertifikasi guru hanya 42. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata menuturkan kebijakan tersebut diterapkan sesuai arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
"Dari hasil laporan Bank Dunia (world bank-red), ditemukan data bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dan guru yang belum tersertifikasi. Karena itu kami tingkatkan batas kelulusannya," ujarnya di Jakarta, Jumat, 16 September 2016.
Dengan dinaikkannya nilai kelulusan sertifikasi guru, Pranata menjelaskan, pihaknya juga menerapkan kebijakan lainnya yakni ketentuan ujian sertifikasi ulang bagi guru yang tidak lulus atau tidak memenuhi batas nilai kelulusan. Guru dapat mengulang ujian, tanpa perlu mengulang PLPG.
Pranata menuturkan, guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, maka dapat mengikuti ujian lagi maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Adapun ujian sertifikasi guru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
“Jadi sistemnya seperti TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi di lembaga yang terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Jadi guru bebas belajar di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi,” ujarnya.
0 Response to "Berikut Batas Nilai Minimun Kelulusan Sertifikasi Guru Tahun 2016/2017"
Posting Komentar