Revisi UU ASN Untuk Honorer K2 Beserta Pengaturan Pengangkatan & SK Tahun 2016/2017

Kabar gembira ini mengenai revisi uu asn dan termasuk pengaturan pengangkatan honorer k2 menjadi calon PNS, Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya resmi masuk Prolegnas 2016. Keputusan ini disepakati DPR dan pemerintah dalam sidang paripurna DPR RI, Senin (20/6)
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo dalam laporannya menyebutkan, sesuai kesepakatan awal penyusunan RUU Prioritas 2016 sebanyak 40 RUU. Namun DPR dan pemerintah juga bersepakat membuka peluang perubahan prolegnas 2016.
Revisi UU ASN Untuk Honorer K2 Beserta Pengaturan Pengangkatan & SK Tahun 2016/2017

Untuk info terlebih jelas silahkan baca dan melewati link ini dengan revisi tersbut dan pengaturan k2 jadi cpns.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo dalam laporannya menyebutkan, sesuai kesepakatan awal penyusunan RUU Prioritas 2016 sebanyak 40 RUU. Namun DPR dan pemerintah juga bersepakat membuka peluang perubahan prolegnas 2016.

JOINSITE HONORER K2
Sedangkan 5 RUU lainnya merupakan usulan pemerintah adalah RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, dan RUU tentang Kepalangmerahan.
Dihubungi terpisah, Bambang Riyanto, kapoksi Baleg menegaskan, dengan adanya revisi UU ASN, peluang penyelesaian honorer kategori dua (K2) makin terbuka.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Revisi UU ASN Untuk Honorer K2 Beserta Pengaturan Pengangkatan & SK Tahun 2016/2017"

Posting Komentar