Wakil Ketua Fraksi PDIP Arief Wibowo meminta tenaga honorer kategori dua (K2), bidan PTT, pegawai pemerintah non PNS bersatu mendukung revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tanpa revisi, jalan masuk menjadi PNS tertutup karena di dalam UU ASN Pasal 58 ayat 3 ada tujuh tahapan rekrutmen CPNS. Salah satu point utama adalah seleksinya melalui tes.
==> JALUR Masuk CPNS Tanpa Revisi Syarat dibawah 35 Tahun ( Perpres ).pdf
==> JALUR Masuk CPNS Tanpa Revisi Syarat dibawah 35 Tahun ( Perpres ).pdf
"Jangan berharap ada aturan lain bila ingin diangkat PNS. Presiden Jokowi tidak akan mungkin mengeluarkan diskresi untuk pengangkatan tenaga PTT dan honorer di atas 35 tahun," kata Arief kepada JPNN, Dia mengakui, banyak tenaga PTT dan honorer yang berharap ada Perpres atau Kepres pengangkatan usia 35 tahun ke atas menjadi CPNS.
Arief menambahkan, satu-satunya jalan untuk menyelamatkan tenaga PTT dan honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun ini hanya lewat revisi UU ASN. Di luar itu tidak ada jalan keluar lainnya.
0 Response to "Honorer K2 Masuk CPNS Tanpa Revisi Syarat dibawah 35 Tahun ( Perpres )"
Posting Komentar