Terkadang ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengajukan pensiun dini. Namun PNS tersebut tiidak mengetahui prosedur dan persyaratan pengajuan pensiun dini . PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini).
Pada Umumnya terdapat 3 syarat dalam pengajuan pensiun silahkan download persyaratan tersebut dibawah ini oleh rekan rekan semua :
Berikut ini persyaratan (berkas) pengajuan Pensiun Dini (pensiun sebelum mencapai Batas Usia Pensiun atau pensiun atas permintaan sendiri) yang admin kutip dari laman bkd.madiunkab.go.id.
- Permohonan Pensiun Dini yang ditandatangani PNS bersangkutan disertai alasan.
- Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD
- Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terahir
Selengkapnya syarat syarat diatas silahkan unduh agar lebih jelas pada link dibawah ini :
Selanjutnya dalam pengajuan pensiun yang meninggal dunia / janda / duda / yatim sebagai berikut :
- Permohonan Pensiun Janda/Duda/Yatim yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun(DPCP) yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia dan Pimpinan SKPD
- Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani Pimpinan SKPD
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir
0 Response to "WAJIB BACA UNTUK GURU PNS !! SYARAT PENGAJUAN PENSIUN DINI, PENSIUN MELEWATI BATAS USIA DAN PENSIUN BAGI YANG MENINGGAL DUNIA"
Posting Komentar