WAJIB BACA UNTUK GURU PNS !! SYARAT PENGAJUAN PENSIUN DINI, PENSIUN MELEWATI BATAS USIA DAN PENSIUN BAGI YANG MENINGGAL DUNIA

Terkadang ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengajukan pensiun dini. Namun PNS tersebut tiidak mengetahui prosedur dan persyaratan pengajuan pensiun dini . PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini).
WAJIB BACA UNTUK GURU PNS !! SYARAT PENGAJUAN PENSIUN DINI, PENSIUN MELEWATI BATAS USIA DAN PENSIUN BAGI YANG MENINGGAL DUNIA

Pada Umumnya terdapat 3 syarat dalam pengajuan pensiun silahkan download persyaratan tersebut dibawah ini oleh rekan rekan semua :

Berikut ini persyaratan (berkas) pengajuan Pensiun Dini (pensiun sebelum mencapai Batas Usia Pensiun atau pensiun atas permintaan sendiri) yang admin kutip dari laman bkd.madiunkab.go.id.
  1. Permohonan Pensiun Dini yang ditandatangani PNS bersangkutan disertai alasan.
  2. Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD
  3. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan
  4. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terahir
Selengkapnya syarat syarat diatas silahkan unduh agar lebih jelas pada link dibawah ini :


Selanjutnya dalam pengajuan pensiun yang meninggal dunia  / janda / duda / yatim sebagai berikut :
  1. Permohonan Pensiun Janda/Duda/Yatim yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun(DPCP) yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia dan Pimpinan SKPD
  3. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani Pimpinan SKPD
  4. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "WAJIB BACA UNTUK GURU PNS !! SYARAT PENGAJUAN PENSIUN DINI, PENSIUN MELEWATI BATAS USIA DAN PENSIUN BAGI YANG MENINGGAL DUNIA"

Posting Komentar