INFO Pencairan Sertifikasi Triwulan 1,2,3 dan 4 Tahun 2017

Dengan adanya PMK Nomor 187/PMK. 07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa maka aturan tentang penyaluran atau pencairan Dana Desa tahun 2017, penyaluran atau pencairan Dana BOS tahun 2017, penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi / Profesi Guru tahun 2017 via Transfer Daerah, penyaluran atau pencairan Tunjangan Daerah Khusus tahun 2017 via Transfer Daerah, penyaluran dana BOK dan BOKB tahun 2017 harus mengacu pada PMK Nomor 187/Pmk.
INFO Pencairan Sertifikasi Triwulan 1,2,3 dan 4 Tahun 2017



Sedangkan terkait Penyaluran atau Pencairan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS yang belum mendapatkan TPG berdasarkan Pasal 81 (1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016 dinyatakam bahwa Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: 
a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret . b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni c. triwulan III paling cepat pada bulan September dan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "INFO Pencairan Sertifikasi Triwulan 1,2,3 dan 4 Tahun 2017"

Posting Komentar